Audiologist Training

Thursday 25 July 2013

Aturan Baru Kartu Kredit 2013

Kartu Kredit Mandiri
Bagi anda pengguna kartu kredit mungkin hal ini adalah kabar baik, atau juga kabar buruk. BI telah mengeluarkan aturan baru terkait APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu). Aturan tersebut diterbitkan untuk mempersehat persaingan yang selama ini kurang sehat. Dengan adanya aturan ini, bank yang benar-benar memberikan penawaran serta pelayanan kartu kredit yang lebih baiklah yang akan bertahan. Dalam aturan baru tersebut, terdapat poin-poin yang seharusnya anda ketahui, antara lain:

 1. BI telah mengatur agar nasabah yang mengajukan permohonan kartu kredit harus memiliki gaji minimal Rp. 3.000.000,-/ bulan.
2. BI telah menetapkan untuk limit kartu kredit maksimal adalah 3x gaji anda.
3. BI telah menetapkan bunga maksimum kartu kredit adalah sebesar 3%.
4. BI menetapkan bahwa PIN kartu kredit harus minimal 6 digit.
5. BI menetapkan pembatasan kepemilikan kartu kredit. Jika penghasilan di bawah 10 juta maka hanya boleh memiliki 2 kartu kredit.

Dengan adanya aturan-aturan yang berlaku saat ini, maka tentu nasabah tidak bisa seenaknya membuat kartu kredit, karena ada batasan minimum pendapatan, dan juga dari pihak bank juga akan tidak seenaknya "memudahkan" pengajuan kartu kredit.

Aturan mengenai limit kartu kredit juga sangat membantu, akan membuat nasabah lebih aman tidak mudah terjebak hutang kartu kredit, didukung dengan aturan mengenai maksimum bunga kartu kredit yang tidak akan terlalu memberatkan nasabah.

Peraturan mengenai minimal PIN kartu kredit harus 6 digit ditujukan untuk menghindari pencurian data kartu kredit anda oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Nah itulah beberapa penjelasan mengenai aturan BI berkaitan dengan kebijakan kartu kredit di Indonesia. Semoga informasi ini berguna.

No comments:

Post a Comment